I. VISA KUNJUNGAN SOSIAL BUDAYA
Persyaratan :
1. Copy Warna KTP Sponsor
2. Copy Warna KK Sponsor
3. Copy Warna Print out Rek tabungan 3 Bulan Terkahir
4. Copy Warna Pasport WNA yg di Mohonkan visa ( Min masa berlaku 12 bln ke atas )
5. Surat Permohonan ( Form sy email )
6. Surat Permintaan & Jaminan ( Form sy email )
Masa berlaku visa 2 bulan dan dapat di perpanjang 4 x di imigrasi lokal tempat tinggal di Indonesia .
Proses 6-7 hari kerja
II. VISA KUNJUNGAN BISNIS ( Single )
Persyaratan :
1. Copy Warna Akte Pendirian
2. Copy Warna SIUP
3. Copy Warna TDP
4. Copy Warna NPWP
5. Copy Warna SK Menkumham
6. Copy Warna KTP Direktur / Penjamin
7. Copy Warna Pasport WNA yg di mohonkan visa ( Masa berlaku min 12 bln ke atas )
8. Surat Permohonan ( Form sy email )
9. Surat Permintaan dan Jaminan ( Form sya email )
Masa berlaku visa 2 bulan dan dapat di perpanjang 4 x di imigrasi lokal tempat tinggal di Indonesia .
Proses 6-7 hari kerja
III. VISA KUNJUNGAN BISNIS ( Multyple Business Visa / 212)
Persyaratan :
1. Copy Warna Akte Pendirian
2. Copy Warna SIUP
3. Copy Warna TDP
4. Copy Warna NPWP
5. Copy Warna SK Menkumham
6. Copy Warna KTP Direktur / Penjamin
7. Copy Warna Pasport WNA Full Page yg di mohonkan visa ( Masa berlaku min 18 bln ke atas )
8. Surat Permohonan ( Form sy email )
9. Surat Permintaan dan Jaminan ( Form sya email )
Masa berlaku visa 12 bulan dan setiap 60 hari harus keluar Indonesia dan bisa langsung masuk lagi tanpa perlu mengajukan visa lagi
.
Proses 6-7 hari kerja
Persyaratan :
1. Copy Warna KTP Sponsor
2. Copy Warna KK Sponsor
3. Copy Warna Print out Rek tabungan 3 Bulan Terkahir
4. Copy Warna Pasport WNA yg di Mohonkan visa ( Min masa berlaku 12 bln ke atas )
5. Surat Permohonan ( Form sy email )
6. Surat Permintaan & Jaminan ( Form sy email )
Masa berlaku visa 2 bulan dan dapat di perpanjang 4 x di imigrasi lokal tempat tinggal di Indonesia .
Proses 6-7 hari kerja
II. VISA KUNJUNGAN BISNIS ( Single )
Persyaratan :
1. Copy Warna Akte Pendirian
2. Copy Warna SIUP
3. Copy Warna TDP
4. Copy Warna NPWP
5. Copy Warna SK Menkumham
6. Copy Warna KTP Direktur / Penjamin
7. Copy Warna Pasport WNA yg di mohonkan visa ( Masa berlaku min 12 bln ke atas )
8. Surat Permohonan ( Form sy email )
9. Surat Permintaan dan Jaminan ( Form sya email )
Masa berlaku visa 2 bulan dan dapat di perpanjang 4 x di imigrasi lokal tempat tinggal di Indonesia .
Proses 6-7 hari kerja
III. VISA KUNJUNGAN BISNIS ( Multyple Business Visa / 212)
Persyaratan :
1. Copy Warna Akte Pendirian
2. Copy Warna SIUP
3. Copy Warna TDP
4. Copy Warna NPWP
5. Copy Warna SK Menkumham
6. Copy Warna KTP Direktur / Penjamin
7. Copy Warna Pasport WNA Full Page yg di mohonkan visa ( Masa berlaku min 18 bln ke atas )
8. Surat Permohonan ( Form sy email )
9. Surat Permintaan dan Jaminan ( Form sya email )
Masa berlaku visa 12 bulan dan setiap 60 hari harus keluar Indonesia dan bisa langsung masuk lagi tanpa perlu mengajukan visa lagi
.
Proses 6-7 hari kerja