081232507836 | JASA PENGURUSAN PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGRI BAGI WNI
Bagi Setiap anak ( WNI ) yang lahir di Luar Negri di wajibkan untuk melaorkan kelahiran nya di Dispenduk setempat ( tempat domisili orang tua nya sesuai dengan KTP atau KK ), hal ini penting di lakukan sebab selain tertib admisnistrasi kependudukan juga nanti nya anak tersebut akan sekolah dan pihak sekolah biasanya meminta dokumen kelahiran anak tersebut . juga selain itu nanti nya anak tersebut akan mengurus KTP dan KK pada saat nya , dan salah satu persyaratan nya adalah akte lahir .